Correct Article 143
PP Nomor 48 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 harus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanda Masuk diberikan.
(2) Dalam hal permohonan Izin Tinggal terbatas tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Orang Asing yang telah mendapatkan Izin Tinggal terbatas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
12. Ketentuan Pasal 148 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
