Correct Article 103
PP Nomor 48 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat penjaminan dari Penjamin;
b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
1. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
2. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
3. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
c. keterangan berkelakuan baik dari otoritas berwenang di negara asal atau perwakilan negara asal Orang Asing;
d. hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bebas dari penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
e. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di
Wilayah INDONESIA; dan
f. pasfoto berwarna.
(2) Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi:
a. Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan huruf b, juga harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga
pemerintahan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4) huruf a, juga harus melampirkan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
c. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4) huruf b, juga harus melampirkan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
d. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4) huruf c, juga harus melampirkan:
1. fotokopi akta kelahiran;
2. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
3. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara INDONESIA yang masih berlaku; dan
4. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara INDONESIA.
e. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara
INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4) huruf d, juga harus melampirkan:
1. fotokopi akta kelahiran;
2. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
3. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara INDONESIA yang masih berlaku; dan
4. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara INDONESIA.
f. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4) huruf e, juga harus melampirkan:
1. fotokopi akta kelahiran;
2. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua; dan
3. fotokopi kartu Izin Tinggal terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap orang tua yang masih berlaku.
g. Orang Asing dalam rangka repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (3) huruf e, juga harus melampirkan bukti pernah menjadi warga negara INDONESIA.
(3) Dalam hal Orang Asing dalam rangka rumah kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (3) huruf f tidak memiliki Penjamin, surat penjaminan dari Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digantikan dengan bukti setor jaminan Keimigrasian.
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 106 diubah, sehingga Pasal 106 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
