Correct Article 136
PP Nomor 48 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Current Text
Izin Tinggal kunjungan bagi:
a. pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan tidak dapat diperpanjang; atau
b. pemegang Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan dapat
diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah INDONESIA tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
8. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
