Correct Article 167
PP Nomor 48 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rohaniwan;
b. pekerja;
c. penanam modal;
d. pemegang fasilitas rumah kedua;
e. suami atau istri yang menggabungkan diri dengan istri atau suami pemegang Izin Tinggal Tetap;
f. anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
g. Orang Asing eks warga negara INDONESIA.
(3) Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah
INDONESIA paling singkat 3 (tiga) tahun berturut- turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal terbatas.
(4) Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah INDONESIA paling singkat 10 (sepuluh) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal terbatas.
(5) Untuk memperoleh pemberian alih status bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c, Penjamin harus melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
18. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA yang berbunyi sebagai berikut:
BAB VA PENJAMIN, PENANGGUNG JAWAB, DAN JAMINAN KEIMIGRASIAN
19. Di antara Pasal 171 dan Pasal 172 disisipkan 5 (lima) pasal yakni Pasal 171A, Pasal 171B, Pasal 171C, Pasal 171D, dan Pasal 171E yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
