PERIZINAN
(1) Reaktor nuklir yang diberikan izin meliputi :
a. reaktor daya komersial atau nonkomersial; dan
b. reaktor nondaya komersial atau nonkomersial.
(2) Reaktor daya komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, hanya dibangun berdasarkan teknologi teruji.
(1) Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor daya nonkomersial atau nondaya nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.
(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan instansi pemerintah lainnya dan perguruan tinggi negeri.
(3) Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor daya komersial atau nondaya komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.
(4) Pembangunan reaktor daya komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berupa pembangkit listrik tenaga nuklir, ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang
tenaga listrik setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(1) Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta yang akan melaksanakan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara bertahap, meliputi:
a. Izin Tapak;
b. Izin Konstruksi;
c. Izin Komisioning;
d. Izin Operasi; dan
e. Izin Dekomisioning.
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 diberikan setelah Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bukti pembentukan Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta; dan
b. izin atau persyaratan lain sesuai peraturan perundang- undangan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program jaminan mutu dan persyaratan teknis lain sesuai dengan tahap izin.
(4) Program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain meliputi:
a. budaya keselamatan, pemeringkatan, dan dokumentasi;
b. tanggung jawab manajemen;
c. manajemen sumber daya;
d. pelaksanaan proses; dan
e. pengukuran, penilaian dan perbaikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
(1) Sebelum mengajukan permohonan izin tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, pemohon harus melaksanakan kegiatan evaluasi tapak.
(2) Kegiatan evaluasi tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan evaluasi tapak.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
program evaluasi tapak dan program jaminan mutu evaluasi tapak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Untuk mendapatkan izin tapak, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:
a. laporan evaluasi tapak;
b. data utama reaktor nuklir yang akan dibangun;
c. Daftar Informasi Desain pendahuluan; dan
d. rekaman pelaksanaan program jaminan mutu evaluasi tapak.
(1) Setelah menerima dokumen permohonan izin tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis.
(4) Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Dalam hal dokumen permohonan izin tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak dokumen permohonan izin dikembalikan kepada pemohon.
(6) Jika pemohon belum memperbaiki dokumen permohonan izin sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka pemohon harus melakukan evaluasi tapak ulang.
(7) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8) Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
(9) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan Izin Tapak.
Izin tapak berlaku sampai dengan diterbitkannya Pernyataan Pembebasan dari Kepala BAPETEN.
(1) Pemohon wajib mengajukan permohonan izin konstruksi paling lama 4 (empat) tahun sejak tanggal diterbitkannya izin tapak.
(2) Permohonan izin konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:
a. laporan analisis keselamatan pendahuluan;
b. desain rinci reaktor nuklir;
c. laporan analisis keselamatan probabilistik untuk reaktor daya komersial;
d. program konstruksi;
e. Daftar Informasi Desain;
f. Sistem Keamanan Nuklir pendahuluan, yang menguraikan rencana proteksi fisik terhadap fasilitas;
g. program jaminan mutu konstruksi;
h. keputusan kelayakan lingkungan hidup dari instansi yang bertanggung jawab; dan
i. bukti kemampuan finansial untuk menjamin pelaksanaan konstruksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai desain reaktor, dan penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf f, diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
(1) Setelah menerima dokumen permohonan izin konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis.
(4) Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(5) Dalam hal dokumen permohonan izin konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen
permohonan izin dikembalikan kepada pemohon.
(6) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
(8) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin konstruksi.
(1) Izin konstruksi diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2) Pengusaha instalasi nuklir wajib mulai melaksanakan kegiatan konstruksi paling lama 1 (satu) tahun sejak izin konstruksi diberikan.
(3) Apabila pengusaha instalasi nuklir tidak dapat menyelesaikan kegiatan konstruksi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Izin Konstruksi, pengusaha instalasi nuklir wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin dengan melampirkan:
a. laporan kemajuan hasil kegiatan konstruksi terakhir;
dan
b. program dan jadwal baru kegiatan konstruksi.
(4) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen diterima.
(5) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
(6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin konstruksi.
(7) Perpanjangan Izin Konstruksi diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setiap kali perpanjangan.
(1) Pemohon dapat mengajukan izin komisioning kepada Kepala BAPETEN apabila:
a. kegiatan konstruksi selesai dilakukan;
b. memiliki izin pemanfaatan bahan nuklir; dan
c. memiliki petugas operasi reaktor yang sudah mempunyai surat izin bekerja.
(2) Permohonan izin komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:
a. program komisioning;
b. laporan hasil kegiatan konstruksi, termasuk hasil uji fungsi terhadap struktur, sistem, dan komponen reaktor nuklir;
c. gambar teknis reaktor nuklir terbangun;
d. sistem Seifgard dan Sistem Keamanan Nuklir;
e. program kesiapsiagaan nuklir;
f. program jaminan mutu komisioning;
g. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan;
h. bukti jaminan finansial untuk pertanggungjawaban kerugian nuklir; dan
i. bukti jaminan finansial untuk rnelaksanakan dekomisioning reaktor nuklir.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dan huruf i tidak berlaku untuk pemohon yang merupakan instansi pemerintah yang bukan Badan Usaha Milik Negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai komisioning reaktor nuklir, dan penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, huruf f, dan huruf i, diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
(1) Setelah menerima dokumen permohonan izin komisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis.
(4) Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Dalam hal dokumen permohonan izin komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan izin dikembalikan kepada pemohon.
(6) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
(8) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin komisioning.
(1) Izin komisioning diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2) Pengusaha instalasi nuklir wajib mulai melaksanakan kegiatan komisioning paling lama 6 (enam) bulan sejak izin komisioning diberikan.
(3) Apabila pengusaha instalasi nuklir tidak dapat menyelesaikan kegiatan komisioning dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya izin komisioning, pengusaha instalasi nuklir wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin dengan melampirkan:
a. laporan kemajuan hasil kegiatan komisioning terakhir;
dan
b. program dan jadwal baru kegiatan komisioning.
(4) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen diterima.
(5) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
(6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin komisioning.
(7) Perpanjangan izin komisioning diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan.
(1) Pemohon dapat mengajukan izin operasi kepada Kepala BAPETEN apabila:
a. kegiatan komisioning selesai dilakukan;
b. memiliki izin pemanfaatan bahan nuklir; dan
c. memiliki petugas operasi reaktor yang sudah mempunyai surat izin bekerja.
(2) Permohonan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:
a. laporan analisis keselamatan akhir yang antara lain memuat hasil komisioning, batasan dan kondisi operasi, dan program dekomisioning;
b. Lampiran Fasilitas Seifgard bahan nuklir;
c. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan
pemantauan lingkungan selama komisioning;
d. program jaminan mutu operasi; dan
e. bukti kemampuan finansial untuk melaksanakan operasi reaktor nuklir.
(3) Ketentuan mengenai operasi reaktor nuklir, perizinan petugas reaktor nuklir, dan penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
(1) Setelah menerima dokumen permohonan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis.
(4) Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(5) Dalam hal dokumen permohonan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan izin dikembalikan kepada pemohon.
(6) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
(8) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin operasi.
(1) Izin operasi diberikan untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2) Untuk reaktor nuklir yang didesain dengan umur operasi lebih dari 40 (empat puluh) tahun, pengusaha instalasi nuklir dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin operasi kepada Kepala BAPETEN paling singkat 5 (lima) tahun sebelum izin operasi berakhir, dengan melampirkan:
a. laporan analisis keselamatan akhir;
b. laporan kegiatan operasi; dan
c. laporan kajian penuaan.
(3) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen diterima.
(4) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
(5) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin operasi.
(6) Perpanjangan izin operasi diberikan 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, terhitung sejak izin operasi berakhir.
(1) Khusus untuk reaktor nuklir desain modular yang telah mendapatkan sertifikat desain dari Badan Pengawas negara pemasok, pemohon dapat mengajukan permohonan izin operasi gabungan setelah memperoleh izin tapak.
(2) Izin operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gabungan dari izin konstruksi, izin komisioning, dan izin operasi.
(3) Pemohon wajib mengajukan permohonan izin operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun sejak izin tapak diterbitkan.
(4) Apabila pemohon tidak mengajukan izin operasi gabungan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka izin tapak dinyatakan tidak berlaku.
(5) Permohonan izin operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:
a. sertifikat desain dari Badan Pengawas negara pemasok;
b. laporan analisis keselamatan;
c. laporan analisis keselamatan probabilistik untuk reaktor daya komersial;
d. desain rinci reaktor nuklir;
e. dokumen Inspection Test Analysis and Acceptance Criteria;
f. izin pemanfaatan bahan nuklir;
g. Daftar Informasl Desain;
h. Lampiran Fasilitas Seifgard;
i. Sistem Keamanan Nuklir;
j. program jaminan mutu konstruksi, komisioning, dan operasi;
k. program kesiapsiagaan nuklir;
l. keputusan kelayakan lingkungan hidup dari instansi yang bertanggung jawab;
m. bukti jaminan finansial untuk pertanggungjawaban kerugian nuklir;
n. bukti kemampuan finansial untuk menjamin pelaksanaan konstruksi sampai dengan dekomisioning reaktor nuklir;
dan
o. surat izin bekerja petugas reaktor nuklir dari Kepala BAPETEN;
(1) Setelah menerima dokumen permohonan izin operasi gabungan sebagalmana dlmaksud dalam Pasal 21, Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis.
(4) Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(5) Dalam hal dokumen permohonan izin operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan izin dikembalikan kepada pemohon.
(6) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
(8) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin operasi gabungan.
(1) Izin operasi gabungan diberikan untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2) Untuk reaktor nuklir yang didesain dengan umur operasi lebih dari 40 (empat puluh) tahun, pengusaha instalasi nuklir dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin operasi gabungan kepada Kepala BAPETEN paling singkat 5 (lima) tahun sebelum izin operasi gabungan berakhir.
(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan dengan melampirkan:
a. laporan analisis keselamatan akhir;
b. laporan kegiatan operasi; dan
c. laporan hasil kajian penuaan.
(4) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen diterima.
(5) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
(6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin operasi gabungan.
(7) Perpanjangan Izin Operasi Gabungan diberikan 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak izin operasi gabungan berakhir.
(1) Kegiatan dekomisioning harus dilaksanakan dalam hal:
a. atas permintaan pengusaha instalasi nuklir sebelum izin operasi atau izin operasi gabungan berakhir;
b. pengusaha instalasi nuklir tidak memperpanjang izin operasi atau izin operasi gabungan;
c. permohonan perpanjangan izin operasi atau izin operasi gabungan ditolak oleh Kepala BAPETEN karena alasan keselamatan dan/atau keamanan nuklir; atau
d. terjadi kecelakaan parah atau keadaan yang mengancam keselamatan dan/atau keamanan operasi reaktor nuklir.
(2) Permohonan izin dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:
a. program dekomisioning; dan
b. program jaminan mutu dekomisioning;
(3) Permohonan izin dekomisioning untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus diajukan paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum izin operasi atau izin operasi gabungan berakhir.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dekomisioning reaktor nuklir dan penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
(1) Setelah menerima dokumen permohonan izin dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis.
(4) Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Dalam hal dokumen permohonan izin dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan izin dikembalikan kepada pemohon.
(6) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
(8) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin dekomisioning.
Izin dekomisioning berlaku sampai dengan diterbitkannya Pernyataan Pembebasan dari Kepala BAPETEN.
(1) Dalam hal dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipenuhi, pengusaha instalasi nuklir wajib memulai pelaksanaan kegiatan dekomisioning dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah izin dekomisioning diterbitkan.
(2) Dalam hal pengusaha instalasi nuklir belum memulai pelaksanaan kegiatan dekomisioning dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BAPETEN berwenang MENETAPKAN pihak ketiga melakukan kegiatan dekomisioning.
(3) Pelaksanaan kegiatan dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan biaya dari dana jaminan dekomisioning sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) hurufi dan Pasal 21 ayat (5) huruf n.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
(1) Dalam hal kegiatan dekomisioning reaktor nuklir dinyatakan telah selesai dilaksanakan, pengusaha instalasi nuklir dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala BAPETEN untuk memperoleh Pernyataan Pembebasan.
(2) Untuk mendapatkan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha instalasi nuklir harus menyampaikan dokumen mengenai:
a. hasil pelaksanaan kegiatan dekomisioning reaktor nuklir;
b. hasil pelaksanaan pengelolaan limbah radioaktif; dan
c. hasil pelaksanaan pemantauan lingkungan, termasuk hasil pengujian paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif di dalam dan luar tapak.
(1) Setelah menerima dokumen permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis.
(4) Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(5) Dalam hal dokumen permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak dokumen permohonan Pernyataan Pembebasan dikembalikan kepada pemohon.
(6) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Dalam hal dokumen permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
(8) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan Pernyataan Pembebasan.
Setiap Izin Tapak, Izin Konstruksi, Izin Komisioning, Izin Operasi, Izin Operasi Gabungan, dan Izin Dekomisioning, dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
(1) Pengusaha instalasi nuklir tidak dapat mengalihkan Izin Tapak, Izin Konstruksi, Izin Komisioning, Izin Operasi, Izin Operasi Gabungan dan Izin Dekomisioning kecuali mendapat persetujuan dari Kepala BAPETEN.
(2) Ketentuan mengenai pengalihan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 21 ayat (1) berakhir disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
a. lewatnya jangka waktu izin yang diberikan;
b. bubarnya badan hukum pengusaha instalasi nuklir;
c. pencabutan oleh Kepala BAPETEN; atau
d. atas permohonan pengusaha instalasi nuklir.
(2) Dalam hal izin berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengusaha instalasi nuklir harus tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan dekomisioning dan pengelolaan reaktor nuklir, bahan bakar nuklir, dan limbah radioaktif sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai berakhirnya izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku untuk izin tapak dan izin dekomisioning.