Correct Article 1
PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Izin adalah persetujuan tertulis dalam bentuk dokumen untuk melakukan kegiatan tertentu terkait dengan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
2. Reaktor nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan dengan bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan reaksi inti berantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, atau penelitian, dan/atau produksi radioisotop.
3. Reaktor daya adalah reaktor nuklir berupa pembangkit tenaga nuklir yang memanfaatkan energi panas untuk pembangkitan daya baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.
4. Reaktor nondaya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan neutron untuk keperluan penelitian atau pembuatan isotop baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.
5. Pembangunan adalah kegiatan yang dimulai dari penentuan tapak sampai dengan penyelesaian konstruksi.
6. Pengoperasian adalah kegiatan yang mencakup komisioning dan operasi reaktor nuklir.
7. Evaluasi tapak adalah kegiatan analisis atas setiap sumber kejadian di tapak dan wilayah sekitarnya yang dapat berpengaruh terhadap keselamatan reaktor nuklir.
8. Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untuk pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning, satu atau
lebih reaktor nuklir beserta sistem terkait lainnya.
9. Konstruksi adalah kegiatan membangun reaktor nuklir di tapak yang sudah ditentukan, mulai dari persiapan atau pengecoran pertama pondasi sampai dengan pemasangan dan pengujian komponen reaktor beserta sistem penunjang hingga teras reaktor tersebut siap diisi dengan bahan bakar nuklir.
10. Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa sistem, struktur, dan/atau komponen reaktor nuklir terpasang yang dioperasikan dengan bahan bakar nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain.
11. Operasi adalah kegiatan operasi reaktor nuklir secara aman dan selamat sesuai dengan desain dan tujuan pemanfaatannya.
12. Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya reaktor nuklir secara tetap, antara lain dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor nuklir, pembongkaran komponen reaktor, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
13. Modifikasi adalah setiap upaya yang mengubah sistem, struktur, dan komponen, termasuk pengurangan dan/atau penambahan, yang mempengaruhi keselamatan reaktor nuklir.
14. Pemohon adalah Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, atau badan swasta yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
15. Kecelakaan adalah setiap kejadian yang tidak direncanakan, termasuk kesalahan operasi, kerusakan ataupun kegagalan fungsi alat yang menjurus timbulnya dampak radiasi atau kondisi paparan radiasi yang melampaui batas keselamatan.
16. Seifgard adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan pemanfaatan bahan nuklir hanya untuk maksud damai.
17. Daftar Informasi Desain adalah dokumen yang memuat informasi tentang bahan nuklir meliputi bentuk, jumlah, lokasi, dan alur bahan nuklir yang digunakan, fitur fasilitas yang mencakup uraian fasilitas, tata letak fasilitas dan pengungkung, dan prosedur pengendalian bahan nuklir.
18. Lampiran Fasilitas adalah dokumen yang berisi tentang keterangan instalasi yang teridentifikasi berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian bahan nuklir.
19. Sistem Keamanan Nuklir adalah serangkaian tindakan untuk mencegah secara dini ancaman internal dan eksternal terhadap fasilitas dan bahan nuklir, mendeteksi ancaman secara tepat waktu serta mengambil tindakan tanggap yang wajar apabila muncul ancaman semacam itu, dan meminimalkan setiap kerusakan yang timbul akibat kecelakaan.
20. Pengusaha instalasi nuklir adalah badan hukum yang bertanggung jawab dalam pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
21. Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan dalam arti luas dalam rangka menjamin ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan perundangan dibidang keselamatan, keamanan, dan Seifgard selama kegiatan pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning reaktor nuklir.
22. Badan Pelaksana adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional.
23. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
Your Correction
