Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Izin Tapak, Izin Konstruksi, Izin Komisioning, Izin Operasi, Izin Operasi Gabungan, dan Izin Dekomisioning, dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Your Correction