Correct Article 31
PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Current Text
(1) Pengusaha instalasi nuklir tidak dapat mengalihkan Izin Tapak, Izin Konstruksi, Izin Komisioning, Izin Operasi, Izin Operasi Gabungan dan Izin Dekomisioning kecuali mendapat persetujuan dari Kepala BAPETEN.
(2) Ketentuan mengenai pengalihan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction
