Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin konstruksi diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. (2) Pengusaha instalasi nuklir wajib mulai melaksanakan kegiatan konstruksi paling lama 1 (satu) tahun sejak izin konstruksi diberikan. (3) Apabila pengusaha instalasi nuklir tidak dapat menyelesaikan kegiatan konstruksi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Izin Konstruksi, pengusaha instalasi nuklir wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin dengan melampirkan: a. laporan kemajuan hasil kegiatan konstruksi terakhir; dan b. program dan jadwal baru kegiatan konstruksi. (4) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen diterima. (5) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan. (6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin konstruksi. (7) Perpanjangan Izin Konstruksi diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setiap kali perpanjangan.
Your Correction