Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta yang akan melaksanakan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara bertahap, meliputi: a. Izin Tapak; b. Izin Konstruksi; c. Izin Komisioning; d. Izin Operasi; dan e. Izin Dekomisioning.
Your Correction