Correct Article 6
PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Current Text
(1) Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta yang akan melaksanakan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara bertahap, meliputi:
a. Izin Tapak;
b. Izin Konstruksi;
c. Izin Komisioning;
d. Izin Operasi; dan
e. Izin Dekomisioning.
Your Correction
