Correct Article 2
PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Current Text
(1) PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur perizinan reaktor nuklir untuk setiap tahap dalam pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
(2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencakup perizinan instalasi nuklir nonreaktor dan bahan nuklir.
(3) Perizinan instalasi nuklir nonreaktor dan bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Your Correction
