Correct Article 9
PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Current Text
Untuk mendapatkan izin tapak, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:
a. laporan evaluasi tapak;
b. data utama reaktor nuklir yang akan dibangun;
c. Daftar Informasi Desain pendahuluan; dan
d. rekaman pelaksanaan program jaminan mutu evaluasi tapak.
Your Correction
