Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mendapatkan izin tapak, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut: a. laporan evaluasi tapak; b. data utama reaktor nuklir yang akan dibangun; c. Daftar Informasi Desain pendahuluan; dan d. rekaman pelaksanaan program jaminan mutu evaluasi tapak.
Your Correction