Correct Article 33
PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Current Text
(1) Pengusaha instalasi nuklir dapat melakukan modifikasi terhadap sistem, struktur, dan komponen reaktor nuklir setelah memenuhi persyaratan modifikasi.
(2) Persyaratan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. program modifikasi yang mencakup antara lain analisis keselamatan modifikasi, jadwal pelaksanaan modifikasi;
dan
b. program jaminan mutu modifikasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan modifikasi reaktor nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction
