Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusaha instalasi nuklir dapat melakukan modifikasi terhadap sistem, struktur, dan komponen reaktor nuklir setelah memenuhi persyaratan modifikasi. (2) Persyaratan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. program modifikasi yang mencakup antara lain analisis keselamatan modifikasi, jadwal pelaksanaan modifikasi; dan b. program jaminan mutu modifikasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan modifikasi reaktor nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction