Correct Article 5
PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Current Text
(1) Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor daya nonkomersial atau nondaya nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.
(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan instansi pemerintah lainnya dan perguruan tinggi negeri.
(3) Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor daya komersial atau nondaya komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.
(4) Pembangunan reaktor daya komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berupa pembangkit listrik tenaga nuklir, ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang
tenaga listrik setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Your Correction
