Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala BAPETEN mencabut izin komisioning, izin operasi atau izin operasi gabungan jika pengusaha instalasi nuklir yang karena kelalaian atau kesengajaannya menimbulkan kecelakaan nuklir setelah diadakan penilaian oleh Kepala BAPETEN.
Your Correction