Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon dapat mengajukan izin komisioning kepada Kepala BAPETEN apabila: a. kegiatan konstruksi selesai dilakukan; b. memiliki izin pemanfaatan bahan nuklir; dan c. memiliki petugas operasi reaktor yang sudah mempunyai surat izin bekerja. (2) Permohonan izin komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut: a. program komisioning; b. laporan hasil kegiatan konstruksi, termasuk hasil uji fungsi terhadap struktur, sistem, dan komponen reaktor nuklir; c. gambar teknis reaktor nuklir terbangun; d. sistem Seifgard dan Sistem Keamanan Nuklir; e. program kesiapsiagaan nuklir; f. program jaminan mutu komisioning; g. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan; h. bukti jaminan finansial untuk pertanggungjawaban kerugian nuklir; dan i. bukti jaminan finansial untuk rnelaksanakan dekomisioning reaktor nuklir. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dan huruf i tidak berlaku untuk pemohon yang merupakan instansi pemerintah yang bukan Badan Usaha Milik Negara. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai komisioning reaktor nuklir, dan penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, huruf f, dan huruf i, diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction