Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan dekomisioning harus dilaksanakan dalam hal: a. atas permintaan pengusaha instalasi nuklir sebelum izin operasi atau izin operasi gabungan berakhir; b. pengusaha instalasi nuklir tidak memperpanjang izin operasi atau izin operasi gabungan; c. permohonan perpanjangan izin operasi atau izin operasi gabungan ditolak oleh Kepala BAPETEN karena alasan keselamatan dan/atau keamanan nuklir; atau d. terjadi kecelakaan parah atau keadaan yang mengancam keselamatan dan/atau keamanan operasi reaktor nuklir. (2) Permohonan izin dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut: a. program dekomisioning; dan b. program jaminan mutu dekomisioning; (3) Permohonan izin dekomisioning untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus diajukan paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum izin operasi atau izin operasi gabungan berakhir. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dekomisioning reaktor nuklir dan penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction