Correct Article 35
PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Current Text
(1) Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) berwenang:
a. memasuki kawasan dan reaktor nuklir selama pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir;
b. memerintahkan pengusaha instalasi nuklir agar melakukan tindakan yang dianggap penting untuk melindungi keselamatan dan keamanan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup; dan
c. dalam keadaan mendesak, menghentikan untuk sementara suatu kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir yang dapat membahayakan keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup, setelah berkonsultasi dengan Kepala BAPETEN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai inspeksi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction
