Correct Article 4
PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Current Text
(1) Reaktor nuklir yang diberikan izin meliputi :
a. reaktor daya komersial atau nonkomersial; dan
b. reaktor nondaya komersial atau nonkomersial.
(2) Reaktor daya komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, hanya dibangun berdasarkan teknologi teruji.
Your Correction
