Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang PERIZINAN REAKTOR NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Reaktor nuklir yang diberikan izin meliputi : a. reaktor daya komersial atau nonkomersial; dan b. reaktor nondaya komersial atau nonkomersial. (2) Reaktor daya komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, hanya dibangun berdasarkan teknologi teruji.
Your Correction