Article 18A
(1) Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh Kompensasi.
(2) Permohonan untuk memperoleh Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, atau ahli warisnya.
(3) Dalam hal Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, atau ahli warisnya menunjuk kuasa, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh kuasanya.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK.