Correct Article 44C
PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (1), Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu, mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK.
(2) Dalam hal Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu menunjuk Keluarga, ahli warisnya atau kuasanya, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Keluarga, ahli warisnya atau kuasanya.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diajukan paling lambat tanggal 22 Juni 2021.
Your Correction
