Correct Article 18N
PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Jaksa melaksanakan putusan pengadilan yang memuat pemberian Kompensasi dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kecuali pengadilan MENETAPKAN lain terkait dengan pembayaran Kompensasi kepada LPSK dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan pengadilan diterima.
(2) Penyampaian
putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat berita acara penyerahan salinan putusan pengadilan kepada LPSK untuk melaksanakan pemberian Kompensasi.
(3) LPSK menyampaikan salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, ahli waris, atau kuasanya dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan pengadilan diterima.
Your Correction
