Correct Article 180
PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) LPSK melaksanakan pemberian Kompensasi kepada Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, ahli waris, atau kuasanya berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18N ayat (2) atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18K dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan pengadilan atau penetapan pengadilan diterima LPSK.
(2) Dalam pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK membuat berita acara pemberian Kompensasi.
Your Correction
