Correct Article 44L
PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44I ayat (1) huruf c diberikan oleh LPSK kepada Keluarga dalam hal Warga Negara INDONESIA yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA meninggal dunia.
(2) Besaran santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan LPSK.
Your Correction
