Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44N

PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44M dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. (2) Untuk mendapatkan penetapan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LPSK mengajukan permohonan penetapan beserta pertimbangannya kepada pengadilan. (3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Mahkamah Agung setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, LPSK, dan instansi terkait lainnya.
Your Correction