Correct Article 18H
PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18E dan penghitungan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18G ditetapkan dengan Keputusan LPSK disertai dengan pertimbangannya.
(2) Pertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan rekomendasi untuk mengabulkan permohonan Kompensasi atau menolak permohonan Kompensasi.
Your Correction
