Correct Article 44E
PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Surat penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44D ayat (2) huruf e diajukan oleh Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu, Keluarga, ahli warisnya atau kuasanya kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(2) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menerbitkan surat penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44D ayat (2) huruf e dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permintaan diterima.
Your Correction
