Correct Article 18P
PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) LPSK melaporkan pelaksanaan pemberian Kompensasi berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (1) kepada ketua pengadilan dan jaksa disertai dengan tanda bukti pelaksanaan pemberian Kompensasi.
(2) LPSK melaporkan pelaksanaan pemberian Kompensasi berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (1) kepada ketua pengadilan disertai dengan tanda bukti pelaksanaan pemberian Kompensasi.
(3) Salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh LPSK kepada Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, ahli waris, atau kuasanya.
(4) LPSK mengumumkan tanda bukti pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melalui media elektronik maupun nonelektronik.
Your Correction
