Correct Article 44G
PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Pemberian Kompensasi diberikan kepada Korban, Keluarga, ahli waris atau kuasanya oleh LPSK.
(2) Pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak ditetapkannya Keputusan LPSK.
(3) Pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(4) Dalam pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), LPSK membuat berita acara pemberian Kompensasi.
Your Correction
