Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44I

PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Warga Negara INDONESIA yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA berhak mendapatkan: a. bantuan medis; b. rehabilitasi psikososial dan psikologis; c. santunan bagi Keluarga dalam hal Warga Negara INDONESIA yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA meninggal dunia; dan d. Kompensasi. (2) Dalam memberikan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan/atau instansi atau lembaga terkait.
Your Correction