Correct Article 44F
PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) LPSK melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44D.
(2) Pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. administratif; dan
b. substantif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan LPSK.
Your Correction
