Correct Article 18L
PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Ketentuan mengenai tata cara penetapan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18K diatur oleh Mahkamah Agung setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, LPSK, dan instansi terkait lainnya.
Your Correction
