Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18K

PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa tindak pidana terorisme tidak ditemukan atau meninggal dunia, permohonan Kompensasi beserta Keputusan LPSK dan pertimbangannya disampaikan secara langsung oleh LPSK kepada pengadilan untuk mendapatkan penetapan. (2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling singkat 1 (satu) tahun sejak terjadinya peristiwa tindak pidana terorisme.
Your Correction