Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18C

PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B paling sedikit memuat: a. identitas Korban tindak pidana terorisme; b. identitas ahli waris, Keluarga, atau kuasanya, jika permohonan tidak diajukan oleh Korban; c. uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana terorisme; dan d. uraian tentang kerugian yang nyata-nyata diderita. (2) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: a. fotokopi identitas Korban tindak pidana terorisme yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; b. bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban tindak pidana terorisme yang dibuat dan disahkan oleh pejabat yang berwenang; c. surat keterangan Korban tindak pidana terorisme yang ditetapkan oleh penyidik; d. fotokopi surat kematian, jika Korban tindak pidana terorisme meninggal dunia; e. surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga; f. surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris; dan g. surat kuasa khusus, jika permohonan Kompensasi diajukan oleh kuasa Korban tindak pidana terorisme, kuasa Keluarga atau kuasa ahli waris.
Your Correction