PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITERA ATAU FILM DOKUMENTER
Pengelolaan karya film ceritera atau film dokumenter dilaksanakan oleh:
a. Perpustakaan Nasional;
b. Perpustakaan Daerah.
Pengelolaan karya rekam film ceritera atau film dokumenter meliputi:
a. penerimaan;
b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. pendayagunaan;
e. pelestarian;
f. pengawasan dan pelaksanaan serah-simpan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
Segala hal yang diperlukan bagi pelaksanaan pengelolaan karya rekam film ceritera atau film dokumenter dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah.
(1) Dalam rangka pengelolaan karya rekam film ceritera atau film dokumenter Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah dapat bekerja sama dengan badan atau lembaga internasional dan/atau pemerintah asing.
(2) Kerja sama dalam rangka pengelolaan karya rekam film ceritera atau film dokumenter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pengelolaan dalm arti pengawasan atas pelaksanaan serah-simpan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(1) Kepala Perpustakaan Nasional dan/atau Kepala Perpustakaan Daerah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah bekerja dalam membantu pengelolaan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(1) Kepala Perpustakaan Nasional dan/atas Kepala Perpustakaan Daerah melakukan pemeriksaan persyaratan kualitas terhadap karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang diserah-simpankan.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan persyaratan kualitas menunjukkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter memenuhi persyaratan kualitas, Kepala Perpustakaan Nasional dan/atau Kepala Perpustakaan Daerah memberikan tanda bukti penerimaan kepada orang atau badan yang menyerah-simpankan karya film ceritera atau film dokumenter.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan persyaratan kualitas menunjukkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter tidak memenuhi persyaratan kualitas, Kepala Perpustakaan Nasional dan/atau Kepala Perpustakaan Daerah memberikan surat pemberitahuan penolakan kepada orang atau badan yang menyerah-simpankan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
(4) Pemberian surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan pengembalian yang rekam film ceritera atau film dokumenter yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan, pemberian tanda bukti penerimaan, dan pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Penolakan dan pengembalian karya rekam film ceritera atau film dokumenter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan ayat
(3), tidak meniadakan kewajiban orang atau badan yang bersangkutan untuk tetap berkewajiban menyerahkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter untuk setiap judul yang ditolak dan dikemballikan.
(1) Kepala Perpustakaan Nasional dan/atau Kepala Perpustakaan Daerah melakukan pencatatan terhadap Daerah melakukan pencatatan terhadap karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang diterimanya.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya memuat keterangan:
a. judul film ceritera atau film dokumenter;
b. nama pengarang;
c. nama penulis skenario;
d. nama sutradara;
e. nama perusahaan rekaman film;
f. tempat produksi;
g. tahuun produksi;
h. tanggal penerimaan;
i. keterangan lain yang dianggap perlu.
(1) Hasil pencatatan karya rekam film ceriteraatau film dokumenter dijadikan dasar dalam pengolahan dan penyusunan yang dilakukan dengan cara dan teknik tertentu sebagai katalog, bibliografi atau bentuk lainnya untuk keperluan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan dan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(1) Karya rekam film ceritera atau film dokumenter dimuat dalam Bibliografi Nasional INDONESIA yang diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional dan dalam Bibliografi Daerah yang diterbitkan oleh Perpustakaan Daerah.
(2) Bibliografi Nasional INDONESIA dan Bibliogragi Daerah diterbitkan secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan dan kumulasi tahunan.
(1) Bibliografi Nasional INDONESIA, Bibliografi Daerah dan kumulasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) wajib disampaikan kepada orang atau badan yang menyerah-simpankan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(1) Karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang diserah-simpankan kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah disimpan pada tempat penyimpanan khusus film ceritera atau film dokumenter.
(2) Penyimpanan karya rekam film ceritera atau film dokumenter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan tata cara teknis penyimpanan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(1) Pendayagunaan karya rekam film ceritera atau film dokumenter oleh Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah dilakukan dengan memanfaatkan karya rekam yang bersangkutan kepada masyarakat untuk kepentingan pendidikan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, penyebaran informasi dan kebudayaan.
(2) Pendayagunaan karya rekam film ceritera atau film dokumenter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan pelestarian hasil budaya dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap orang dilarang memanfaatkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang diserah-simpankan kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah untuk tujuan komersial.
Pemanfaatan karya rekam film ceritera atau film dokumenter hanya dapat dilakukan di dalam lingkungan Perpustakaan Nasional dan/atau lingkungan Perpustakaan Daerah.
(1) Kepala Perpustakaan Nasional dan/atau Kepala Perpustakaan Daerah
dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan karya rekam film ceritera atau film dokumenter, apabila dalam pelaksanaan pemanfaatannya tidak sesuai dengan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian pemanfaatan karya rekam film ceritera atau film dokumenter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(1) Karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang karena sifatnya dilarang Pemerintah untuk diedarkan untuk umum, hanya dapat dimanfaatkan setelah mendapat izin dari Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Untuk memperoleh izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
(3) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat keterangan:
a. nama orang atau badan yang akan memanfaatkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter;
b. judul karya rekam film ceritera atau film dokumenter;
c. tujuan atau maksud pemanfaatan karya rekam film ceritera atau film dokumenter;
d. tanda tangan orang atau badan yang akan memanfaatkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(1) Dalam tempo waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Kepala Perpustakaan Nasional sudah harus memberikan jawaban atas permohonan secara tertulis tersebut.
(2) Jawaban kepada pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pemberian izin pemanfaatan karya rekam film ceritera atau film dokumenter;
b. penolakan izin pemanfaatan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
(3) Dalam hal izin pemanfaatan karya rekam ceritera atau film dokumenter ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Kepala Perpustakaan Nasional memberikan alasan penolakan izin pemanfaatan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
Pelestarian karya rekam film ceritera atau film dokumenter dilaksanakan melalui penyimpanan perawatan, dan pengamanan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
Penyimpanan karya rekam film ceritera atau film dokumenter dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata cara penyimpanan karya rekam film ceritera atau film dokumenter sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(1) Perawatan karya rekam film ceritera atau film dokumenter dilaksanakan melalui pencegahan dan penanggulangan terjadinya kerusakan karya rekam film ceritera atau film dokumenter baik karena proses alam atau karena ulah manusia.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(1) Pengamanan karya rekam film ceritera atau film dokumenter dilaksanakan terhadap keutuhan dan kelengkapan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(1) Untuk kepentingan penyimpanan, perawatan, dan pengamanan dalam rangka pelestarian karya rekam film ceritera atau film dokumenter, Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah dapat mengalih-bentukan karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang diserah-simpankan ke dalam bentuk media karya rekam yang lain.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada yat (1) dilaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Kepala Perpustakaan Nasional dan/atau Kepala Perpustakaan Daerah memberitahukan secara tertulis kepada orang atau badan yang karya rekam film ceritera atau film dokumenternya dialih-bentukan ke dalam bentuk media karya rekam yang lain.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Pengawasan atas pelaksanaan serah simpan karya rekam film ceritera atau film dokumenter dilaksanakan oleh Kepala Perpustakaan Nasional dan/atau Kepada Perpustakaan Daerah.
Dalam rangka pengawasan, Kepala Perpustakaan Nasional dan/atau Kepala Perpustakaan Daerah, dapat memberikan teguran secara tertulis kepada orang atau badan yang tidak melakukan kewajiban menyerah-simpankan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
Karenanya lebih lanjut mengenai pangawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 diatur oleh Kepala Perpustakaan Nasional.