Correct Article 46
PP Nomor 23 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITA ATAU FILM DOKUMENTER
Current Text
Pelaksanaan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44, tidak meniadakan kewajiban untuk tetap menyerahkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam.
Your Correction
