Correct Article 5
PP Nomor 23 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITA ATAU FILM DOKUMENTER
Current Text
(1) Setiap orang yang memasukkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter mengenai INDONESIA ke dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA yang jumlahnya:
a. lebih dari 10 (sepuluh) buah untuk setiap judul, atau
b. kurang dari 10 (sepuluh) buah setiap judul, tetapi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun memasukkan lagi judul yang sama sehingga jumlahnya melebihi 10 (sepuluh) buah, wajib menyerahkan sebuah karya rekam film ceritera atau film dokumenter untuk setiap judul yang dimasukkan kepada Perpustakaan Nasional.
(2) Kewajiban menyerahkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterima oleh yang bersangkutan.
Your Correction
