Correct Article 44
PP Nomor 23 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITA ATAU FILM DOKUMENTER
Current Text
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 2.500.000.,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam.
Your Correction
