Correct Article 42
PP Nomor 23 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITA ATAU FILM DOKUMENTER
Current Text
(1) Daftar judul karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang diserahkan kepada Kepala Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah, diterima, disusun, disimpan, dan digunakan sebagai alat pemantau pelaksanaan serah-simpan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Your Correction
