Correct Article 12
PP Nomor 23 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITA ATAU FILM DOKUMENTER
Current Text
(1) Setiap
a. Pengusaha rekaman yang berada di Wilayah Negara Republik INDONESIA;
b. Orang atau badan yang bertanggung jawab memasukkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter mengenai INDONESIA ke dalam Wilayah Republik INDONESIA, wajib menyerahkan daftar judul karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang telah atau akan dihasilkan atau dimasukkan, kepada Perpustakaan Nasional dan kepada Perpustakaan di propinsi yang bersangkutan.
(2) Kewajiban menyerahkan daftar judul karya rekam film ceritera atau film dokumenter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sekali setiap 6 (enam) tahun;
Your Correction
