Correct Article 11
PP Nomor 23 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITA ATAU FILM DOKUMENTER
Current Text
Penyerahan karya rekem film ceritera, atau film dokumenter dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu yang telah ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan dibuktikan tanggal pengiriman karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang bersangkutan.
Your Correction
