Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 23 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITA ATAU FILM DOKUMENTER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Karya rekam film ceritera atau film dokumenter diserah-simpankan kepada Perpusatakaan Nasional dan/atau Perpustaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi persyarata kualitas. (2) Persyaratan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kualitas rekaman; b. kualitas bahan baku; c. keutuhan; d. kelengkapan cerita; d. tahan lama untk disimpan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis persyaratan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau ayat (2) diatur oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Your Correction