Correct Article 9
PP Nomor 23 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITA ATAU FILM DOKUMENTER
Current Text
(1) Karya rekam film ceritera atau film dokumenter diserah-simpankan kepada Perpusatakaan Nasional dan/atau Perpustaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi persyarata kualitas.
(2) Persyaratan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kualitas rekaman;
b. kualitas bahan baku;
c. keutuhan;
d. kelengkapan cerita;
d. tahan lama untk disimpan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis persyaratan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau ayat (2) diatur oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Your Correction
