Correct Article 22
PP Nomor 23 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITA ATAU FILM DOKUMENTER
Current Text
(1) Kepala Perpustakaan Nasional dan/atau Kepala Perpustakaan Daerah melakukan pencatatan terhadap Daerah melakukan pencatatan terhadap karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang diterimanya.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya memuat keterangan:
a. judul film ceritera atau film dokumenter;
b. nama pengarang;
c. nama penulis skenario;
d. nama sutradara;
e. nama perusahaan rekaman film;
f. tempat produksi;
g. tahuun produksi;
h. tanggal penerimaan;
i. keterangan lain yang dianggap perlu.
Your Correction
