Correct Article 19
PP Nomor 23 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITA ATAU FILM DOKUMENTER
Current Text
(1) Kepala Perpustakaan Nasional dan/atau Kepala Perpustakaan Daerah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah bekerja dalam membantu pengelolaan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Your Correction
