Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 23 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITA ATAU FILM DOKUMENTER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Karya rekam adalah semua jenis rekaman dari setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk media karya rekam pita, piringan, dan bentuk media karya rekam lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang diperuntukkan bagi umum; 2. Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media Komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan//atau lainnya; 3. Film ceritera adalah film yang dibuat tontonan dengan penekanan pada segi ceritera dan tidak tergantung pada tempat penayangan atau masa putar; 4. Film dokumenter adalah semua jenis film yang tidak merusak film dokumenter yang wajib diserahkan pada Arsip Nasional berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan; 5. Pengusaha rekanan adalah setiap orang, persekutuan, badan hubum baik milik negara maupun swasta, yang menghasilkan karya film ceritera atau film dokumenter; 6. Perpustakaan Nasional adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibukota negara yang mempunyai tugas menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di Wilayah Republik INDONESIA; 7. Perpustakaan Daerah adalah satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional yang berkedudukan di ibukota propinsi yang diberi tugas untuk menghimpun, menyimpan melestarikan, dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di daerah; 7. Bibliografi adalah daftar bahan pustaka, baik yang dicetak maupun direkam yang disusun menurut sistem tertentu.
Your Correction