KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dibentuk Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.
(1) Sekretariat Jenderal Bawaslu bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu.
(2) Sekretariat Jenderal Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Jenderal Bawaslu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Bawaslu;
b. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu;
c. pemberian dukungan administratif dan teknis pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota;
e. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan, dokumentasi hukum, dan advokasi hukum, serta hubungan masyarakat dan kerja sama di bidang kepemiluan;
f. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu;
g. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bawaslu.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai wewenang:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi Bawaslu;
b. mengoordinasikan dan menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran Bawaslu;
c. mengelola keuangan dan barang milik negara; dan
d. melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
(1) Sekretariat Jenderal dibantu oleh 2 (dua) Deputi dan 1 (satu) Inspektorat Utama.
(2) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Deputi Bidang Administrasi; dan
b. Deputi Bidang Dukungan Teknis.
(1) Deputi Bidang Administrasi bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretariat Jenderal dalam menyelenggarakan pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan di lingkungan Bawaslu;
b. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu;
c. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan, dokumentasi hukum, dan advokasi hukum serta hubungan masyarakat dan kerja sama di bidang kepemiluan;
d. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu; dan
e. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang administrasi.
(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(4) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yakni terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(1) Deputi Bidang Dukungan Teknis bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(2) Deputi Bidang Dukungan Teknis dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Dukungan Teknis mempunyai tugas membantu Sekretariat Jenderal dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis operasional kepada Bawaslu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan administratif dan teknis operasional pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
b. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu; dan
c. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang dukungan teknis.
(1) Deputi Bidang Dukungan Teknis terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/ atau kelompok jabatan fungsional.
(1) Inspektorat Utama merupakan unsur pengawasan yang bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(2) Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Inspektur Utama.
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris Jenderal Bawaslu;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional auditor.
(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu paling banyak 2 (dua) Pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(2) Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(1) Sekretariat Bawaslu Provinsi secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu Provinsi.
(2) Sekretariat Bawaslu Provinsi dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.
Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Provinsi serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Sekretariat Bawaslu Provinsi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Bawaslu Provinsi;
b. pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu Provinsi;
c. pelaksanaan perencanaan program administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu Provinsi;
d. fasilitasi pelaksanaan pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
e. pelaksanaan advokasi hukum di bidang kepemiluan;
f. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu Provinsi; dan
g. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai wewenang:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi Bawaslu Provinsi;
b. mengoordinasikan dan menyusun program kerja dan anggaran Bawaslu Provinsi;
c. mengelola keuangan dan barang milik negara; dan
d. melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia Sekretariat Bawaslu Provinsi.
(1) Sekretariat Bawaslu Provinsi diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas yaitu Sekretariat Bawaslu Provinsi kelas A dan kelas B.
(2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada beban kerja di masing-masing wilayah provinsi dengan ketentuan:
a. Sekretariat Bawaslu Provinsi kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b. Sekretariat Bawaslu Provinsi kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
(1) Sekretariat Bawaslu Provinsi kelas A terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(2) Sekretariat Bawaslu Provinsi kelas B membawahi paling banyak 3 (tiga) Bagian dan masing-masing Bagian membawahi paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(1) Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Kabupaten/Kota serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Bawaslu Provinsi;
b. pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. pelaksanaan perencanaan program administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. fasilitasi pelaksanaan pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
e. pelaksanaan advokasi hukum di bidang kepemiluan;
f. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
g. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai wewenang:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. mengoordinasikan dan menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran Bawaslu Kabupaten/ Kota;
c. mengelola keuangan dan barang milik negara; dan
d. melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
(1) Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas yaitu Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kelas A dan kelas B.
(2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada beban kerja di masing-masing wilayah provinsi dengan ketentuan:
a. Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b. Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
(1) Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kelas A terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(2) Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kelas B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Ketentuan mengenai pembentukan dan kriteria klasifikasi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Bawaslu setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Bawaslu setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.