Correct Article 20
PERPRES Nomor 68 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Current Text
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu paling banyak 2 (dua) Pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
Your Correction
