Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERPRES Nomor 68 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan dapat berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu. (3) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
Your Correction