Correct Article 48
PERPRES Nomor 68 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Current Text
(1) Pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan dapat berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(3) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
Your Correction
