Correct Article 26
PERPRES Nomor 68 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Current Text
(1) Sekretariat Bawaslu Provinsi diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas yaitu Sekretariat Bawaslu Provinsi kelas A dan kelas B.
(2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada beban kerja di masing-masing wilayah provinsi dengan ketentuan:
a. Sekretariat Bawaslu Provinsi kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b. Sekretariat Bawaslu Provinsi kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
Your Correction
