Correct Article 22
PERPRES Nomor 68 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Current Text
(1) Sekretariat Bawaslu Provinsi secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu Provinsi.
(2) Sekretariat Bawaslu Provinsi dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.
Your Correction
